Upaya hukum Permohonan Kembali (PK) kasus narkoba Scott Rush 'Bali Nine' dikabulkan Mahkamah Agung RI. Dengan dikabulkannya PK ini, Scott Rush asal Australia itu mendapat keringanan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Pemerintah Australia menyambut putusan MA tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Kevin Rudd.
"Pemerintah Australia menyambut putusan oleh MA (Indonesia) tersebut," ujar Rudd pada parlemen Australia seperti dilansir Herald Sun, Selasa (10/5/2011).
Dikatakan Rudd, orangtua Rush telah memikul beban berat selama bertahun-tahun menantikan putusan ini.
Putusan PK MA tersebut ditetapkan oleh 3 majelis yaitu Mansur Kertayasa, Imam Harjadi dan Artidjo Alkotsar (Ketua Majelis). Pertimbangan hukum yaitu peran yang bersangkutan sebagai orang yang dipergunakan oleh terdakwa lain dalam perkara yang berbeda. Kemudian peran yang sama dengan terpidana hanya mendapat hukuman seumur hidup.
Memang Rush oleh otak pelaku diajak berlibur ke Bali. Sampai Bali ditangung oleh otak lainnya. Kemudian mereka keluar dan dikumpulkan di dalam hotel dan dipasangi peralatan untuk menampung heroin di dalam badan.
"Saat di bandara tertangkap dan di badannya terdapat heroin," demikian MA.
Namun putusan ini tidak bulat. Seorang majelis hakim agung Imam Harjadi berbeda pendapat. Menurut Imam, Rush harus tetap dihukum mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar