HEADLINE NEWS

Selasa, 28 Juni 2011

Pengadilan Internasioanal Perintahkan Penangkapan Khadafi

Den Haag: Hakim Pengadilan Kejahatan Perang Senin (27/6/2011), mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pemimpin Libya Muammar Khadafi dan dua orang dekatnya. Khadafi Cs, dituding melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap penentang rezimnya. Demikian dikutip AFP dari seorang hakim.

"Dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Muammar Gaddafi," kata Hakim Sanji Mmasenono Monageng dalam sidang di Pengadilan Pidana Internasional Den Haag.

Keputusan pengadilan internasional in turun pada hari ke-100 operasi NATO di Libya, dengan serangan udara yang kian menghimpit dan menyudutkan lokasi persembunyian pimpinan Libya.

Sementara itu, Kepala Jaksa Penuntut ICC Luis Moreno-Ocampo telah meminta surat perintah penangkapan Khadafi (69) anaknya Seif al-Islam (39) dan kepala intelijen Libya, Abdullah al-Senussi (62) atas tuduhan melakukan pembunuhan dan penganiayaan sejak pertengahan Februari, ketika pemberontakan berdarah dimulai.

“Ketiganya didakwa atas peran mereka dalam menekan pemberontakan, di mana warga sipil dibunuh dan dianiaya oleh pasukan Libya, terutama di Tripoli, Benghazi dan Misrata,” tegas JPU ini.

Sejauh ini ribuan orang tewas dalam pertempuran, sementara sekitar 650.000 lainnya melarikan diri dari negaranya. Versi lain, menurut PBB, menunjukkan 243.000 warga Libya telah mengungsi. Pada hari Minggu (26/6/2011), Moreno-Ocampo mengatakan kejahatan perang di Libya tidak akan berhenti sampai Khadafi ditangkap.

"Kejahatan terus akan berlangsung di Libya. Untuk menghentikan kejahatan dan melindungi warga sipil di Libya, Khadafi harus ditahan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Investigasi Moreno-Ocampo merujuk pada data Dewan Keamanan PBB mengenai konflik Libya pada tanggal 26 Februari. Kantor kejaksaan meluncurkan penyelidikan lima hari kemudian. Pada tanggal 16 Mei, Moreno-Ocampo meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar