Pengadilan Mesir, Sabtu (28/5) menjatuhkan denda kepada mantan presiden Hosni Mubarak dan dua orang mantan pejabat negeri itu sebesar 540 juta pound Mesir (US$90 juta). Denda dijatuhkjan karena mereka dinilai bersalah memutuskan layanan internet dan telepon selama aksi protes Januari lalu.
Pengadilan mendenda Mubarak sekitar US$30 juta, mantan Perdana Menteri Ahmed Nazif sebesar US$ 10 juta, dan mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly sebesar US$50 juta atas kerugian pada perekonomian nasional akibat keputusan itu.
Ini adalah putusan pengadilan pertama yang dijatuhkan kepada Mubarak sejak dia digulingkan pada 11 Februari lalu. Mubarak terancam menghadaoi tuduhan-tuduhan yang lebih serius, termasuk perintah pembunuhan pemrotes, tuduhan yang dapat menghasilkan hukuman mati apabila terbukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar