Seorang perempuan Dubai menggugat mantan suami untuk membayar ganti rugi sebesar US$12 juta (sekitar Rp100 miliar), karena sang mantan impoten sehingga selalu gagal memenuhi kebutuhan seksualnya selama perkawinan.
Menurut msnbc.msn.com, Rabu (4/5), mengutip berita Gulf News, perempuan itu mengklaim selama perkawinan mereka ia sering dipaksa melakukan seks yang "tidak manusiawi", tanpa menjelaskan detail maknanya.
Perempuan itu mengaku si suami, yang adalah seorang pengusaha kaya dan mantan pejabat publik, selalu berucap manis sebelum menikah. Tapi, ternyata belakangan diketahui ia adalah "lelaki buaya" yang telah menikah 12 kali.
Perkawinan itu berlangsung pada 2008 dan berakhir 15 months kemudian. Menurut si perempuan, selama empat bulan sejak menikah, ia tak pernah disentuh.
"Ketika pertama kami tidur bersama, ia memperlakukan saya sangat tidak manusiawi. Saya tahu kemudian bahwa ia impoten. Sikapnya sangat bertolak belakang dengan janjinya sebelum menikah," papar perempuan itu di pengadilan, seraya menyatakan dirinya tersiksa lahir batin.
Menurut tradisi Arab, lanjut perempuan itu, ia terpaksa hanya diam. Namun, sang suami malah makin menjadi kasar, bahkan menghentikan pasokan kebutuhan materi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar